Perkuat Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional
berita
Bappelitbangdamahulu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui peraturan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah harus berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta terukur melalui mekanisme pelaporan dan evaluasi yang sistematis. Program Strategis Nasional sendiri merupakan program yang ditetapkan Presiden dan memiliki sifat strategis secara nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjaga stabilitas nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam regulasi ini, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Kinerja Program Strategis Nasional sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Januari untuk semester kedua. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui sistem informasi elektronik secara daring sesuai dengan format dan indikator yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim evaluasi nasional yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri dan melibatkan unsur kementerian serta lembaga terkait. Evaluasi dilakukan melalui tahapan analisis, penghitungan, dan penilaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah.
Permendagri ini juga mengatur sanksi administratif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah apabila tidak menyampaikan laporan, tidak menghadiri forum evaluasi, atau memiliki kinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan disiplin dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemerintah daerah mengenai kewajiban, mekanisme, dan konsekuensi dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang terstruktur, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat serta berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
TAGGED :
BAPPELITBANGDA
Kab MAHULU
Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang
0853-4559-2345
-@gmail.com
bappelitbangdamahulu
BAPPELITBANGDA Kab MAHULU
LINK TERKAIT
BAPPEDA KOTA
BAPPEDA KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 87 |
| Kemarin | : | 88 |
| Bulan Ini | : | 367347 |
| Tahun Ini | : | 367952 |
| Total | : | 367952 |
About Developer - AK Kreatif