berita 2025-09-28 296 RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini berisi visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah jangk...
berita
2025-09-28 296 RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini berisi visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang yang menjadi pedoman dalam pembangunan daerah. RPJPD disusun oleh pemerintah daerah melalui Bappelitbangda dan harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan begitu, pembangunan daerah dapat selaras dengan pembangunan nasional. Fungsi RPJPD adalah menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD, sehingga konsistensi pembangunan daerah tetap terjaga. Dokumen ini juga memberikan gambaran besar arah pembangunan yang ingin dicapai oleh daerah dalam kurun waktu panjang. Proses penyusunan RPJPD melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga partisipasi masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan. Dengan adanya RPJPD, pembangunan daerah diharapkan lebih terarah, konsisten, dan berkesinambungan. Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Bagikan Artikel Ini