Tugaas Pokok & Fungsi
Informasi profil Bappelitbangda Kabupaten Mahakam Ulu.
Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan daerah dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
2. Penetapan kebijakan teknis dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
3. Penyelenggaraan ,Pengkoordinasikan, dan Sinkronisasi perumusan program dan kegiatan dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
4. Penyelenggaraan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
5. Penyelenggaraan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
6. penyelenggaraan Fungsi Kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.