BERANDA

Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan penunjang Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Fungsi

a) Perumusan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; b) Penetapan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; c) Penyelenggaraan, Pengkoordinasikan, dan Sinkronisasi perumusan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; d) Penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah e) Penyelenggaraan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; f) Penyelenggaraan Fungsi Kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

BAPPELITBANGDA Kab MAHULU

Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang

0853-4559-2345

-@gmail.com

bappelitbangdamahulu

BAPPELITBANGDA Kab MAHULU

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 16
Kemarin : 13
Bulan Ini : 359540
Tahun Ini : 360145
Total : 360145

About Developer - AK Kreatif