Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan penunjang Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Fungsi
a) Perumusan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; b) Penetapan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; c) Penyelenggaraan, Pengkoordinasikan, dan Sinkronisasi perumusan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; d) Penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah e) Penyelenggaraan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; f) Penyelenggaraan Fungsi Kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
BAPPELITBANGDA Kab MAHULU
Komplek Perkantoran Semi Permanen Ujoh Bilang
0853-4559-2345
-@gmail.com
bappelitbangdamahulu
BAPPELITBANGDA Kab MAHULU
LINK TERKAIT
BAPPEDA KOTA
BAPPEDA KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini | : | 16 |
Kemarin | : | 13 |
Bulan Ini | : | 359540 |
Tahun Ini | : | 360145 |
Total | : | 360145 |
About Developer - AK Kreatif